Jenewa, Sumselupdate.com – Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus menguat dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization, Jenewa, Swiss.
Sejumlah negara dan organisasi internasional mulai menyatakan dukungan eksplisit, sikap terbuka, hingga komitmen untuk melanjutkan pembahasan substantif terhadap Elements Paper yang diusung Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran global terhadap pentingnya instrumen tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel di era digital.
“Indonesia melihat semakin banyak negara menyadari bahwa ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang lebih transparan, interoperabel, dan berkeadilan bagi para kreator. Ini menjadi sinyal positif bahwa isu kesejahteraan pencipta kini menjadi perhatian bersama masyarakat internasional,” ujar Hermansyah di Jenewa, Senin (25/5/2026).
Dalam pembahasan SCCR ke-48, sejumlah negara dan kelompok regional secara terbuka menyampaikan dukungan terhadap proposal Indonesia. Kelompok Asia and the Pacific Group (APG) yang diwakili Arab Saudi menyebut usulan Indonesia mendapat sambutan positif dari sebagian besar anggotanya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh negara-negara seperti Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi. Bahkan Brasil menilai proposal Indonesia memiliki ketertarikan lintas kawasan atau clear cross-regional interest dan menyampaikan dukungan lebih dari satu kali selama sidang berlangsung.
Dukungan juga datang dari Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) yang menilai proposal Indonesia sejalan dengan agenda kerja mereka terkait hak cipta di lingkungan digital.
Selain negara-negara anggota, sejumlah organisasi internasional seperti CISAC, International Affiliation of Writers Guilds, Abramos, Kazakhstan Authors Society, hingga South Centre turut menilai transparansi royalti dan tata kelola lintas batas sebagai isu nyata yang perlu segera ditangani.
Beberapa negara lainnya juga menunjukkan respons positif dengan membuka ruang pembahasan lanjutan. Rusia mengapresiasi pendekatan konsultatif yang dilakukan Indonesia dan mendorong pendalaman riset lebih lanjut.
Sementara itu, China mendukung keberlanjutan pembahasan hak cipta di lingkungan digital. Kelompok Afrika dan African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) juga mendorong keterlibatan konstruktif seluruh anggotanya dalam proses diskusi tersebut.
Adapun Jerman yang mewakili Group B menyatakan ketertarikan untuk terus memantau perkembangan proposal Indonesia pada sidang berikutnya.
Menurut Hermansyah, perubahan respons negara-negara anggota menjadi capaian penting bagi diplomasi Indonesia di forum internasional.
“Dalam waktu relatif singkat, proposal Indonesia berhasil membuka ruang dialog yang lebih luas di antara negara anggota. Ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem hak cipta global yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” katanya.
Ketua SCCR, Peter Lábody, dalam pernyataan penutup sidang memutuskan pembahasan proposal Indonesia akan dilanjutkan pada SCCR ke-49 mendatang.
Pembahasan masih ditempatkan dalam agenda Other Matters sembari menunggu tercapainya konsensus yang lebih luas untuk menjadikannya agenda tetap komite.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang pelaksanaan SCCR ke-49. Forum tersebut akan melibatkan negara anggota, organisasi manajemen kolektif, serta para pemangku kepentingan untuk memperdalam dialog teknis mengenai tata kelola royalti digital global.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif. Melalui sistem kekayaan intelektual yang kuat, para pencipta diharapkan memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak atas karya mereka di tengah perkembangan ekosistem digital global.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperjuangkan sistem royalti digital yang transparan dan berpihak kepada pencipta.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pertumbuhan industri kreatif, serta memastikan bahwa kemajuan digital tetap memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
(**)











