Divonis 15 Tahun Penjara, Arif Firdaus ‘Diburu’ Kejari PALI

Senin, 23 Agustus 2021
Agung Arifianto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.

PALI, Sumselupdate.com –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto menegaskan, jika pihaknya masih terus mencari terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran pada Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, tahun anggaran 2017, yakni Arif Firdaus, mantan sekretaris DPRD PALI, saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Arif Firdaus, telah divonis hukuman oleh Pengadilan Tipikor Palembang, 12 Juli 2021 lalu bersama dengan mantan bendahara DPRD PALI, saat itu Mujarab.

Read More

Untuk Arif Firdaus, pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 10 bulan serta uang yang harus dikembalikan Rp6,1 milyar.

Sementara Mujarab, divonis kurungan 7 tahun enam bulan penjara. Namun, hingga saat ini Arif Firdaus masih juga menghilang.

“Tersangka AF masih tetap dicari, apalagi keputusannya sudah inkrah. Untuk itu, mohon bantuan bapak ibu, teman-teman wartawan, kalau ada lihat yang bersangkutan untuk segera menghubungi pihak Kejari,” kata Agung Arifianto.

Ditambahkan Kajari PALI, pihaknya sudah melakukan berbagi upaya mencari tersangka Arif Firdaus.

“Sudah menyebarkan foto dan profil dirinya. Baik di media sosial, lewat media massa dan lainnya,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts