Palembang, sumselupdate.com – Seorang pelaku residivis kasus Narkoba yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali harus mendekam dibalik jeruji besi usai dirinya ditangkap oleh anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Pelaku bernama M Emir Yunika (32), warga jalan Demang Lebar Daun, lorong Serumpun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dirinya ditangkap usai menjadi pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu dengan berat bruto 1,193 gram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu, dan Kanit Unit 3 Ipda Muhammad Edy Zulkarnain, mengatakan ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang dimana ada transaksi Narkoba jenis Shabu di jalan Kol Achmad Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tepatnya di rumah susun (rusun) lantai 1 blok 16, pada Senin (14/10/2024) siang.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku M Emir Yunika. Saat digeledah, anggota mendapati Shabu yang telah dipecah dalam plastik klip bening untuk siap di edarkan, totalnya 1,39 gram,” ungkap Kapolrestabes Palembang, saat konferensi pers di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Jumat (1/11/2024) sore.
Diterangkan Kombes Pol Harryo, usai berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan. Kemudian dari keterangan pelaku, dihari yang sama anggota langsung menuju lokasi kedua yang berada di jalan Perumahan Griya Risqi Borang, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca juga : Rincian Aset ‘Money Laundry’ dari Empat Gembong Narkoba Tangkapan BNN RI, Total Rp64 M
Di lokasi tersebut, menurut Kombes Pol Harryo, anggota menemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu yang dibungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang seberat 1,054 gram.
“Jadi barang bukti dilokasi kedua itu, merupakan rumah yang sedang dalam pembangunan yang belum selesai. Barang bukti Shabu ada disana, yang sebelumnya diletakkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan kita, karena keburu kabur sebelum dilakukan penggerebekan,” terangnya.
Atas penemuan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan Narkoba jenis Shabu-shabu dengan total 1,193 gram. Selain itu, di lokasi kedua juga anggota mengamankan barang bukti 1 buah paper bag merk Hagia Sophia warna hitam, 1 buah bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak silver, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah sendok plastik warna putih.
Baca juga : Penampakan Barang Bukti Hasil Money Laundry Gembong Narkoba Internasional di Palembang
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau diatas 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Masih kata anggota Polri dengan lambang melati tiga dipundaknya ini, dari pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, bahwa barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut berasal dari luar Negeri, masuk ke Provinsi Riau dan masuk lagi ke wilayah Sumatera khususnya Kota Palembang.
“Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapat upah sebesar Rp 10 juta dari seseorang yang diduga bandar, jika berhasil mengambil barang tersebut untuk di edarkan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, pelaku M Emir Yunika mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena didesak kebutuhan ekonomi.
“Saya butuh uang, karena setelah keluar dari penjara tidak ada pekerjaan. Saya dijanjikan upah Rp 10 juta, untuk menjemput barang Narkoba itu, tapi keburu ditangkap,” tutupnya. (**)