Dituntut Jaksa 7,6 Tahun, Kuasa Hukum Rusman Kaget

Selasa, 25 Januari 2022
Suasana sidang tuntutan Junaidi Dirut PT Falcon Indonesia dan Rusman selaku Kabag rumah tangga RS Kusta di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022).

Palembang, Sumselupdate.com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa Junaidi Dirut PT Falcon Indonesia 9 tahun penjara dan Rusman selaku Kabag rumah tangga RS Kusta, 7,6 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan turap penahan air pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdullah tahun anggaran 2017.

Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi, SH, MH, JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa menurut JPU, berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Advertisements

JPU menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Rusman dan terdakwa II Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi  atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Junaidi dengan pidana selama 9 tahun penjara dengan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain tuntuntan pidana untuk terdakwa II Junaidi, Jaksa Penuntut Umum menetapkan agar mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.887.826.501. Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan diganti penjara penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang.

Seusai sidang, Lisa Merinda SH MH, didampingi Arief Budiman SH kuasa hukum terdakwa Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta, mengaku kaget atas tuntutan pidana terhadap kliennya.

“Terkait tuntutan penuntut umum yang kita dengarkan tadi jelas di luar fakta persidangan, dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara ini jelas jaksa mengabaikan fakta. Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan kami tetap minta dibebaskan,” ujar Arief Budiman.

Dia menjelaskan, untuk terdakwa Rusman terbukti tidak dikenakan uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak menikmati hasil korupsi.

“Dalam pertimbangan JPU tadi terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Bahkan jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Bearti inikan jelas bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntuntan yang tinggi ini tentunya kami kaget,” jelasnya.

Sementara itu, Lisa Merinda menambahkan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.

“Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.