Polda Sumsel Sita Ribuan Miras Palsu, Pelaku Raup Puluhan Juta Satu Pekan

Selasa, 25 Januari 2022
Pelaku pembuat miras palsu berhasil diamankan Polda Sumsel.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Minuman keras illegal yang diproduksi di Kota Palembang berhasil diungkap Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Dalam ungkap kasus itu, petugas berhasil mengamankan tersangka Robby Sugara Bin Abu Lahab (33) dan ribuan minuman keras berlabel ‘Mension House’ di Jalan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Kamis (20/1/2022).

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaifudin mengungkapkan, jika tersangka telah beroperasi memproduksi minuman keras illegal ini sudah sejak lima bulan terahir.

Minuman keras dengan label ‘Mension House’ bikinannya itu, telah menyebar di kabupaten/kota di Sumsel dan provinsi tetangga yakni Bengkulu.

Dalam memproduksi minuman keras palsu itu, Robby Sugara mencampurkan air bening, zat perasa dengan alkohol yang dia dapat dari Jakarta.

Dari setiap satu kali pengiriman ke satu kabupaten, pelaku mendapatkan omset Rp4-5 juta. Sementara dalam seminggu bisa satu sampai empat kali pengiriman.

“Dalam satu hari, tersangka ini memproduksi 40 dus. Satu dus dijual dengan harga Rp450 ribu dengan isi 48 botol. Sementara setiap daerah sekali kirim berjumlah 70 dus,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 dus atau 1.824 botol ‘Mansion House’ Whiskey 8 dus atau 384 botol ‘Mansion House’ Vodka.

Barang bukti lain dua drum plastik berisi alkohol, satu unit alat cap kedaluwarsa, satu buah cap ‘mansion house’, satu botol perasa aroma, 148 botol ‘Mansion House’ Whiskey, 22 ‘Mansion House’ Vodka, satu dus tutup botol, satu alat pengecek alkohol, dan satu kantong gula.

“Tersangka dikenakan undang-undang pangan, dan undang-undang konsumen dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Robby Sugara mengaku miras palsu yang diproduksinya, sudah dipasarkan ke daerah Inderalaya, Kota Palembang, Kabupaten Muaraenim, Kota Prabumulih, Kota Baturaja, dan Provinsi Bengkulu.

“Saya cuma mencampur tiga bahan itu perasa, gula, alkohol 20 persen, dan sisanya air putih. Saya mempelajari cara meracik dari teman,” ungkapnya.

Sementara untuk botol, ia mendapatkan dari pengepul dan label ia buat sendiri.

“Satu dusnya saya jual dengan harga Rp450 ribu, sementara bahan alkohol saya dapat dari Jakarta,” ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts