Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 2 tahun penjara kepada terdakwa Pebri Arinto, terkait kasus dugaan perusakan drainese saluran air atau parit milik pelapor Novi Marini, yang berada di jalan Perumahan Catur Residence Jalan HM.Idris Nusa Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, menuntut terdakwa Febri Arianto dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Karena menurut JPU terdakwa terbukti melanggar tindak pidana melakukan bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke-1 KUHP.
Melalui Kuasa Hukumnya terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Dikonfirmasi Kuasa Hukum terdakwa Rozali Muhammad SH MH dan Silvia Oktarina SH MH, mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya.
“Jelas dari awal kami tidak sependapat, karena perkara ini menurut kami bukanlah masuk ke ranah hukum pidana, tidak ada unsur merugikan orang lain, walaupun jaksa berpendapat lain,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/12/2021)
Menurutnya ada dua hal yang perlu dicermati dalam dakwaan penuntut umum, pertama disebutkan adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, namun nyatanya hanya kliennya sendiri yang dijadikan terdakwa.
“Lalu, kedua apa yang dilakukan Febri itu adalah membela kepentingan haknya, karena tanah yang dijadikan parit oleh pelapor itu adalah milik orang tuanya,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, sebelum terjadinya peristiwa tersebut, sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, saat proses mediasi itu sedang berjalan namun pihak pelapor dengan semena-mena membuat drainase atau parit tanpa sepengetahuan keluarga kliennya
Ia juga menyampaikan, sebelumnya juga kliennya juga sudah membuat laporan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, namun penyidikannya dihentikan dengan alasan bukan ranah hukum pidana, jadi perkaranya dihentikan.
“Justru sebaliknya, laporan terhadap klien kami malah dapat dinaikkan ketingkat penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ada apa?,” jelasnya.
Atas dasar itulah, ia berpendapat kliennya tersebut telah dizholimi, dan hal itu akan dijadikan salah satu poin dalam isi pledoi yang akan disampaikan dihadapan majelis hakim PN Palembang pada persidangan yang akan digelar Senin pekan depan. (Ron)











