Oknum Dosen FKIP Unsri Resmi Ditahan, Polisi Duga Ada Korban Lain

Senin, 6 Desember 2021
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021) sore.

Read More

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan menerangkan aksi bejat tersangka A dilakukan saat pembimbingan skripsi terhadap terlapor, di mana kondisi ruang laboratorium pendidikan sejarah FKIP Unsri Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir dalam kondisi sepi.

“Pada hari ini kami telah menetapkan dari kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni.

Tersangka A akan menjalani penahanan yang akan dilakukan direktorat tahanan dan barang bukti (tahti) Polda Sumsel.

“Sekarang tengah dalam pemeriksaan, dan surat perintah penahanan sudah ditandatangani berlaku selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Ia menerangkan penetapan A sebagai tersangka juga didasari dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan, berupa selembar baju dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat peristiwa asusila tersebut terjadi.

“Sementara pengakuan tersangka baru satu korban dan baru satu kali perbuatannya,” ungkapnya

Kombes Pol Hisar Sillagan mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap A yakni pasal 289 KUHP tentang segala perbuatannya yang melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.

Kombes Pol Hisar Sillagan menduga masih ada korban lain dari tersangka A tersebut. Oleh sebab itu ia mengimbau untuk juga melaporkan apabila mengalami pelecehan.

“Kami juga mengimbau untuk jangan takut melapor, dan bersama sama kita bersihkan praktek praktek pelecehan seperti ini,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts