Palembang, sumselupdate.com – Rosi Sasmita (21), warga jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang dilaporkan oleh suaminya sendiri bernama Eric Kustiandi (24), atas tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan, memberikan keterangannya atas kasus tersebut.
Di dampingi kuasa hukumnya, Apriansyah SH, Rosi mengatakan bahwa suaminya lah yang melakukan penganiayaan tersebut kepada dirinya.
Rosi mengaku ia dan Eric sudah memiliki anak, namun mereka sudah lama pisah rumah, dan tiba-tiba pada Minggu (28/1/2024) pukul 10.20 WIB, ia melihat Eric sudah tidur di kosannya yang berada di Dwikora 2, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Jadi saya dan dia (Eric, red) memang sudah lama pisah rumah, kira-kira sudah 6 bulan. Tiba-tiba dia dateng ke rumah dan langsung tidur di kasur saya,” ucap Rosi, saat konferensi pers, pada Rabu (31/1/2024) siang.
Merasa terusik dengan kedatangan Eric, Rosi pun menyuruhnya untuk keluar dari kosannya, saat Eric ingin pergi dari kosan Rosi, ia pun berencana membawa anaknya namun ditentang oleh Rosi.
Baca juga : Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT
“Saya sudah suruh dia baik-baik untuk keluar dari rumah. Pas dia sudah bangun, dia ingin bawak anak saya, tapi saya tolak, dan di situ kami terjadi ribut mulut. Lalu saya didorong bahkan dipukul di bagian muka sebanyak tiga kali oleh Eric,” terangnya.
Rosi mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Eric pada pihak media dan kepolisian adalah palsu dan mengatakan bahwa luka yang Eric alami berasal dari dia jatuh dari motor saat mereka berebut anak mereka.
“Yang dia bicarakan saat diwawancara itu semua bohong pak, saya nggak nyerang dan ngerusak motornya, dia terluka itu karena jatuh dari motor pas kami rebutan anak kami,” tuturnya.
Baca juga : Diduga KDRT, Oknum Pegawai Dishub Palembang Siap-siap Kena Sanksi
Akibat penganiayaan tersebut, Rosi pun juga sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian pada Minggu (28/1/2024), dengan nomor laporan STTLP/B/236/l/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Di tempat yang sama, kuasa hukum Rosi, Apriansyah SH, meminta agar pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini agar terkuak siapa sebenarnya yang menjadi korban dalam kasus KDRT ini.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segara melakukan penyelidikan siapa sebenarnya pelaku dan siapa sebenarnya yang korban. Kami sendiri meyakini bahwa saudari Rosi lah yang menjadi korban dalam kasus ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pria berinisial EK (24), warga jalan Kapten Robani Kadir, Kabupaten Banyuasin, jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri inisial RS (21). Hal itu terungkap usai EK membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Senin (29/1/2024).
Dalam isi laporannya, insiden KDRT yang di alami EK itu, terjadi di sebuah kostan yang berada di jalan Dwikora 2, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Minggu (28/01/2024) sekira pukul 10.20 WIB.
Menurut keterangan EK, kejadian bermula pada saat dirinya sedang tertidur, dan tiba-tiba sang istri menyuruh dirinya untuk bangun dengan mengancam akan menyiram air apabila tidak bangun.
“Saya kan baru tidur jam 8 pagi, dan jam 10 sudah di bangunin oleh istri saya, padahal sebelumnya di jam 5 subuh saya baru menjemput dia dari tempat kerjanya dan sesampai di rumah mengurus dia muntah karena mabuk,” ungkap EK.
Masih dikatakan EK, setelah dirinya bangun tidur, ia pun langsung mengajak sang anak untuk pergi dari kostan tersebut.
“Mau naik motor, istri saya ini langsung memukul saya pakai kayu gelam pak, dan pakai cangkul, sehingga lengan kanan dan kiri jadi bengkak dan memar, dan juga bagian pinggang belakang memar akibat pukulan cangkul,” jelasnya.
Bahkan tidak hanya dipukul, diakui EK, sepeda motornya pun ikut di rusak oleh sang istri menggunakan cangkul. “Saya berharap sekali setelah laporan ini saya buat, istri saya bisa cepat di proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup EK. (**)











