Palembang, Sumselupdate.com – Sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi (nopol) BG 5031 ACM milik karyawan Rumah Makan (RM) Bintang Kejora Jaya raib digondol maling hanya ditinggal selama lima menit oleh pemiliknya.
Kejadian ini bermula saat Mail (19) warga Desa Tanjung Merindu, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) datang ke tempat kerjanya di RM Bintang Kejora yang beralamat di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saya waktu itu datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kerja dan memarkirkan motor di area parkiran dengan kondisi terkunci stang,” ujarnya di SPKT Palembang, Jumat (20/12/2019).
Lima menit kemudian pelapor keluar untuk melihat kendaraannya di area parkiran, namun motor miliknya sudah tidak ada lagi. Melihat hal itu, pelapor berusaha mencari di sekitar TKP tapi pelapor tidak menemukan motor Honda BeAT miliknya itu.
Sadar motor miliknya dicuri, Mail lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. “Saya baru bisa melaporkan kejadian ini lantaran di rumah makan sedang banyak kerjaan sehingga baru ini bisa membuat laporan polisi DI SPKT Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami korban.
“Kita menduga korban sudah menjadi target curanmor yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, pelaku ini menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor korban yang ditinggalkan bekerja,” tambahnya.
Dirinya menuturkan, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, untuk selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang. Sedangkan untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara lima tahun. (tra)











