Muarabeliti, Sumselupdate.com – Penertiban pedagang pasar tradisional B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura molor.
Penyebabnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Mura, kembali memberikan batas waktu lima hari kepada pedagang untuk pindah ke tempat baru.
“Kami sudah memberikan waktu hingga 1 Agustus, namun belum ada reaksi dari pedagang untuk pindah. Makanya waktu diperpanjang hingga lima hari lagi, supaya pedagang pindah ke lapak yang telah disediakan,” ungkap Kepala Disperindagsar Mura, Bambang Hermanto, Rabu (3/8) kemarin.
Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan cara pendekatan (persuasif) dan tidak akan melakukan pemaksaan atau eksekusi.
“Kita akan meminta pengertian dari pedagang supaya segera pindah. Sebab lapak yang lama akan direhabilitasi,” paparnya.
Lapak dibangun sambung dia, menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pihaknya tidak memperkenankan lapak digunakan untuk disewa.
“Yang ada saat ini, lapak disewakan kepada pedagang. Seharusnya lapak disewakan langsung dari pemerintah ke pedagang tanpa melalui calo atau lainnya,” ucapnya.
Ditambah dia, pedagang diberatkan jika menyewa dengan pihak lain selain ke pemerintah. Sebab selama ini pedagang banyak menyewakan lapak tidak ke pemerintah.
“Nanti lapak akan kami buat nama pedagang langsung, hal itu agar tidak ada lagi pihak yang menyewakan tanpa melalui pemerintah,” pungkasnya.(Ain)











