Tabrak Mobil Terparkir, Penodong Pelajar Ini Nyaris Diamuk Massa

Rabu, 3 Agustus 2016
Tersangka penodong saat diamankan di Polsek SU II Palembang, Rabu (3/8).

Palembang, Sumselupdate.com –Gara-gara menabrak sebuah mobil yang tengah terparkir, tersangka kasus penodongan bernama Luwis Sarnando (20) berhasil diamankan petugas setelah nyaris diamuk massa yang telah mengepungnya.

Kini tersangka yang tinggal dikawasan Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, RT 31 RW 05, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU II Palembang harus mendekam di prodeo Mapolsek SU II Palembang.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula saat seorang pelajar bernama Zulian (17), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Baru, RT 03 RW 01, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang bersama temannya Satria Agung Pratama pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor, Selasa (2/8) siang.

Ketika melintasi Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Lorong Pangi, korban dihentikan kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, kedua pelaku berpura-pura meminjam Ponsel milik Zulian dengan alasan ingin melihat foto-foto yang ada di dalam ponsel itu.

Setelah pelaku melihatnya, korban meminta dikembalikan barang miliknya tersebut. Namun, pelaku Angga yang masih DPO menolak untuk mengembalikannya.

Karena korban terus memaksa meminta kembalikan, pelaku Angga mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari jaketnya dan ditodongkannya. Lalu, kedua pelaku mengejar Satria yang melarikan diri. Naas, saat mengejar tersebut, motor yang dikendarai oleh Luwis dan Angga menabrak mobil Avanza yang sedang terparkir.

Kanit Reskrim Polsek SU II Ipda Suldani membenarkan adanya penangkapan pelaku pendongan tersebut. Menurutnya, saat itu tim UKL Polsek SU II yang sedang melakukan patroli melihat adanya kerumunan warga dan langsung mengamankan pelaku.

Menurut dia, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol BG 4018 ZY dan sebilah sajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk menodong tersangka.

“Sedangkan Ponsel milik korban dibawa kabur oleh Angga. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Angga. Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP,” ungkap dia. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.