Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Polrestabes Palembang telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP atas peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Supriyanto (37), karyawan PT Pusri di bagian operator Belt Conveyor yang terjadi di Gudang Penyimpanan Pupuk Urea Curah pada Senin (31/3/2025) dinihari.
Hasilnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menegaskan jika peristiwa yang terjadi di hari pertama Lebaran murni kecelakaan kerja.
Kombes Pol Harryo Sugihartono menegaskan aparat kepolisian menduga korban mengalami kelelahan sebelum akhirnya terjatuh dari ketinggian 15 meter.
Sementara hasil Olah TKP dan investigasi yang dilakukan Disnakertrans Sumsel menyimpulkan adanya pelanggaran perlindungan pekerja yang telah terjadi dalam peristiwa tersebut.
“Dari analisa kita yang pertama kategorinya kecelakaan kerja. Kedua ada pelanggaran-pelanggaran di bidang aturan ketenagakerjaan hubungannya dengan K3 yakni pasal 35 menyangkut pelanggaran di bidang perlindungan,” kata Funsional Pengawas K3 Madya Disnakertrans Sumsel, Sahadi, SE, ST, MAB kepada Sumselupdate.com, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Saat Kerja Shift Malam Lebaran, Karyawan PT Pusri Tewas Terjatuh dari Ketinggian
Menurut Sahadi, Disnakertrans Sumsel bidang pengawasan mendapatkan fakta bahwa saat peristiwa itu terjadi korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti pakaian hingga sepatu safety dan body harness.
Padahal, kata Sahadi, APD sangat penting, terlebih lagi korban Supriyanto bertugas sebagai operator Belt Conveyor yang notabene bekerja di atas ketinggian.
“Intinya harus ada SOP yang mereka lakukan,” ucap Sahadi.
Bahkan disebut, meski korban tidak dilengkapi dengan APD standar K3, di saat peristiwa itu terjadi, juga tak ada petugas yang melakukan pengawasan.
Baca Juga: PT Pusri Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawannya
“Sebetulnya perlu tindak lanjut, bukan hanya menghitung hak-hak yang bersangkutan, namun juga ada upaya hukum, karena memang itu sudah pidana yang dilakukan Pusri,” tegas Sahadi.
Dikatakannya lagi, yang lebih mengejutkan lagi rupanya, meski Supriyanto telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Pusri, terungkap jika yang bersangkutan belum memiliki lisensi sebagai operator alat berat.
“Itu kita minta kalau memang dia operator Belt conveyor mana lisensinya dan itu dibilang kemaren, bukan operator Belt conveyor tapi hanya operator alat-alat di sana dan itu yang mereka tidak sebutkan pertanyaan-pertanyaan kita terkait lisensi,” ucapnya.
Baca Juga: Disnakertrans Sumsel dan Polsek Kalidoni Usut Kematian Karyawan PT Pusri Palembang!
Meski begitu, Sahadi menyebut Disnakertrans Sumsel hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut.
Terpisah, Vice Presiden Department Humas PT Pusri, Rustam Efendi saat dikonfirmasi terkait kesimpulan Disnakertrans Sumsel, mengaku belum dapat memberikan pernyataan lantaran pihaknya belum menerima hasil penyelidikan.
“Mohon maaf kami belum bisa berkomentar, karena sampai saat ini kami belum menerima hasil penyelidikannya dari Disnakertrans Sumsel,” tutupnya.











