Baturaja, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengklaim sebagian besar perusahaan swasta terutama perusahaan swasta skala menengah bahkan besar (BUMN) di OKU sudah menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018, yakni Rp2.595.995 yang didasarkan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2018.
“Hanya saja untuk perusahaan kecil seperti karyawan toko, atau perusahan milik perorangan masih belum menerapkan UMK/UMP. Namun kami tidak bisa memberikan sanksi, karena pada prinsipnya pihak pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan saling menerima sehingga tidak ada paksaan atau keberatan satu dan lainnya,” terang Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker OKU, Ivan Saputra, saat dibincangi wartawan, Rabu (17/1/2018).
Diterangkannya, sesuai dengan ketentuan UMK/UMP, memang seharusnya pihak pemberi kerja telah menerapkan besaran atau batasan minimal upah atau gaji pekerjanya sebesar nominal UMK/UMP Sumsel tersebut. “Tapi karena sifatnya suka sama suka bahkan dijelaskan dalam surat perjanjian kerja antara kedua belah pihak, ya saya kira tidak bisa kita salahkan pihak perusahaan pemberi kerja,” sambung Ivan lagi.
Dirinya menjelaskan, menyinggung soal penetapan UMK Kabupaten OKU 2018, menurut dia, penetapan UMK Kabupaten OKU masih didasarkan atas ketetapan UMP Sumsel. Dimana pada tahun 2018 ini besaran UMK/UMP Kabupaten OKU ditetapkan sebesar Rp2.595.995. Nilai tersebut merupakan besaran upah minimum dari UMP Sumsel 2018. (wid)











