Opat diperiksa di ruang Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel sejak pukul 14.00 atau sudah tiga jam menjalani pemeriksaan di dalam ruangan tersebut.
Usai keluar ruang pemeriksaan, Opat langsung diserbu awak media yang sudah menunggunya.
“Sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan Polda Sumsel,” kata Opat.
Saat disinggung mengenai kasus yang dilaporkan kepadanya tentang melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban yakni Mularis Djahri, senilai Rp2,5 Miliar, dirinya tak banyak berkomentar.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” singkat dia.
Namun, saat dicecar pertanyaan lain, Opat langsung pergi meninggalkan Polda Sumsel menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan Nopol BG 1760 PO.
Opat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban yakni Mularis Djahri, senilai Rp2,5 Miliar.
Uang tersebut diberikan Mularis dalam hal kepengurusan Hak Guna Usaha PT Campang Tiga di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU seluas 4 hektare. (man)











