Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran tak terima, disebut mempunyai utang sebesar Rp445 juta, Ir H Sarimuda, MT, melaporkan Kotjik Kotan dengan dugaan pidana memberikan keterangan palsu ke Polresta Palembang, Rabu (7/3/2017).
Melalui Kuasa Hukumnya Dedek Dermansyah, korban yang dikabarkan akan maju pada Pilkada Walikota Palembang ini menyatakan bahwa dirinya tak memiliki utang yang dikatakan Kotjik Kotan.
“Ya, seperti yang kami laporkan ke polisi bahwa memang klien kami, Bapak Sarimuda tak memiliki utang dengan terlapor. Oleh karena itu kami laporkan dengan pasal memberikan keterangan palsu,” ujar Dedek Darmansyah saat melapor ke Polresta Palembang.
Diceritakan bahwa kejadian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang bahwa korban disebut-sebut memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede, SIk, membenarkan dengan adanya laporan korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Laporan korban memberikan keterangan palsu sebagaimana pasal 317 KUHP dan 318 KUHP sudah kita terima sebagaimana laporan polisi Nomor: LPB/584/III/2017/SPKT,” pungkas Marully. (adm3)











