Gaji Guru Hanya Akan Dicairkan Melalui Rekening

Rabu, 8 Maret 2017
Kepala BPKAD Sumsel, Laonma P Tobing

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa, untuk pembayaran gaji guru yang masih terhambat pada beberapa bulan terakhir, akan dibayarkan melalui rekening bank.

Kepala BPKAD Sumsel, Laonma P Tobing, Rabu (8/3/2017) mengatakan, selama ini gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing pegawai.

Bacaan Lainnya

“Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahu itu, sehingga kalau ada yang belum memiliki rekening ya silahkan urus,” jelasnya.

Menurut Laonma, pihaknya sudah memberikan waktu kepada para guru PNS di lingkungan Pemprov Sumsel untuk membuat rekening bank. Ini dimaksudkan untuk mempermudah guru yang menerima gaji tidak perlu lagi mengambil uang secara tunai.

“Kemarin kita sudah berikan toleransi selama dua bulan untuk pembuatan rekening, sehingga untuk gaji bulan Februari kemarin, kita tidak mau ada lagi keterlambatan, tapi nyatanya masih ada yang belum membuatnya,” terangnya.

Dijelaskan, untuk memudahkan proses pencairan, pihaknya hanya akan melakukan pembayaran gaji bagi guru yang sudah memiliki rekening bank.

“Sekarang siapa guru yang sudah punya rekening itu yang kita klarifikasi dan kita bayar gajinya. Yang belum punya rekening agar segera mengurus. Tidak mungkin dua bulan tidak bisa membuat rekening,” tegasnya.

Untuk pembayaran gaji guru, lebih lanjut, Laoanm menyampaikan, bahwa pihaknya menyarankan untuk memudahkan koordinasi sebaiknya menggunakan bank daerah, yakni Bank Sumsel.

“Untuk gaji bulan Maret ini dan seterusnya sudah tidak ada lagi toleransi, harus dicairkan melalui rekening perorangan, tidak ada rekening, tidak saya cairkan,” tegasnya. (adi) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.