Laporan : Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Viral di sosial media Instagram, pria di Palembang menebas tangan kasir saat tak dikasih belanjaannya, karena hanya membayar Rp50.000 rupiah dari total tagihan Rp351.000.
Diketahui kejadian tersebut terjadi, Minggu, pukul 17.30 WIB disalah satu toko pakaian yang berada di Jalan Pangeran Sido Ing Laut.
Tak sampai 24 jam Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Jailani(38), warga Lorong Penghulu Tkr Kadir, Kecamatan Ilir Barat II, yang ditangkap dikediamannya.
“Kita dapat laporan dari masyarakat, bahwa ada pelaku 365 dan masuk medsos, yang merupakan pelaku perampokan di daerah Tanggo Buntung, tepatnya di toko baju jam 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan saat ditemui di Mapolsek IB II, Senin (25/1/2021).
Saat itu, pelaku mendatangi toko pakaian tersebut dengan temannya. Kemudian pelaku memilih pakaian dan kemudian menuju kasir (korban Kartika Pratiwi). Saat korban atau kasir menagih uang belanjaannya sebesar Rp351.000 rupiah pelaku hanya membayar Rp50.000 rupiah.

Kasir atau korban protes karena uang yang dibayar cuma Rp50.000. Merasa tak senang pelaku kemudian mengancam korban dan mengeluarkan parang yang langsung mengarahkan ke tangan korban sehingga mengalami luka.
“Dan pelaku pun kita tangkap dikediamannya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku bahwa pakaian tersebut untuk anaknya. Korban, Kartika Pratiwi (20) membenarkan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yang mana pelaku saat itu telah memilih pakaian.
“Pukul 17.30 WIB pelaku datang berdua bersama temannya. Total belanjanya tersebut hanya dibayar Rp50.000 dan sisanya dikatakan pelaku memotong uang jaga malam. Tidak saya kasih dan ia menodongkan parang. Kemudian saya kasih, tapi saya tetap dilukai. Lalu pelaku mengatakan boleh kau ngadu polisi, tidak takut aku,” kata Korban
Akibat kejadian tersebut, Kartika alami luka di tangan kirinya lebam. Sementara pelaku sendiri mengaku saat itu sedang dalam pengaruh alkohol, sehingga khilaf. Atas kejadian tersebut pelaku tersebut pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (**)