Arpan Dipasung di Pondok Reot Selama 12 Tahun

Arpan yang dipasung oleh keluarga di gubuk yang berada di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Jumat (29/4).

Muratara, Sumselupdate.com – Sungguh malang nasib Arpan (42), warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dikarenakan mengalami gangguan jiwa sehingga pihak keluarga menyisihkannya di pondok reot tepian sungai dengan kondisi dipasung selama 12 tahun.

Waktu yang cukup lama itu dilalui olehnya menjalani hidup dengan kesendirian jauh dari keluarga dan juga masyarakat di kampungnya.

Bacaan Lainnya

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara untuk membantu dalam pengobatan atau  bantuan yang lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Andi, salah satu keluarga dari Arpan. Menurut dia, sebelum dipasung korban sering mengamuk, ingin kabur menjerit-jerit, dan mengancam keselamatan orang lain serta merusak barang di rumah sehingga keluarga mengambil tindakan memasungnya.

“Sebelum dilakukan pemasungan Arpan sering ngelamun dan mengamuk bahkan ingin kabur, ” katanya, Jumat (29/4).

Andi mengaku, keluarga sudah berupaya mengobati ke rumah sakit jiwa di Jambi dan Palembang baik secara medis sampai ke orang pintar. Namun semuanya tak membuahkan hasil hingga Arpan dipasung di pondok.

“Dari usaha itu, karena keterbatasan dan dari keluarga tidak mampu akhirnya dipasung. Namun ironisnya selama ini belum pernah mendapatkan bantuan atau uluran tangan dari pemerintah. Dan kami tetap berharap agar ada kepedulian sesama sebagai manusia dari Pemkab Muratara,” harapnya dengan nada yang pilu.

Sementara itu, Kades Remban, Malaka membenarkan adanya warga di desanya dipasung oleh keluarganya selama lebih kurang 12 tahun karena khawatir membahayakan bagi orang lain.

“Kami sudah mengetahui hal ini. Dan kami sudah melakukan tindakan pertama dengan melaporkannya nama maupun jumlah orang gila yang ada di desa kami. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah kabupaten,” bebernya. (ain)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.