Laporan: Mutaqim Alparizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.Com – Diduga dendam dan sakit hati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang berinisial SR (41) menjadi sasaran penganiayaan hingga tubuhnya terluka.
Pelaku pembacokan itu berinisal YB (37), warga Desa Lingge, Kecamatan Pobar, Empat Lawang. Atas peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/8/2021) lalu itu, YB diamankan petugas usai korban SR melaporkan kasus pembacokan menimpa dirinya ke Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Bernard, SIK mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku YB (37) di sebuah talang perkebunan kawasan Desa Lingge, Kecamatan Pobar, Empat Lawang pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, dari kediaman pelaku dilakukan penggeledahan, sehingga ditemukan senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku membacok tubuh korban.
“Setelah menerima laporan, Tim Elang dipimpin saya dan Kanit Pidum langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku. Alhasil dilakukan penangkapan,” ujar Kasat, Rabu (18/8/2021).
Kasat mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (4/8/2021) di Tebingan Jalan Lingge Palwi tepatnya di depan Puskesmas Pendopo Barat (Pobar).
Pada saat itu korban SR sedang dalam perjalanan menuju ke Tebing Tinggi, Empat Lawang dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), muncul pelaku yang berjalan kaki langsung mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat pelaku sudah dekat, dia langsung mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan mengenai bahu sebelah kiri yang mengakibatkan luka gores.
Mengenai motif pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, menurut Kasat, karena salah paham. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
“Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku pasal 351 KHUP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” beber Kasat. (**)











