Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Palembang, menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara Rp 130 miliar Rabu (18/8/2021).
Keempat terdakwa tersebut, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH, menilai nota pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.
“Mengadili dengan ini, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan perlu pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim juga berpendapat, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa empat terdakwa sudah jelas dan lengkap. Sehingga majelis hakim meminta bahwa proses hukum selanjutnya tetap dilanjutkan dan memerintahkan kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang pembuktian perkara yang akan digelar pada, Selasa (24/8/2021) mendatang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Na’imullah, SH, MH, mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi empat terdakwa sudah sangat tepat.
“Bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa empat terdakwa tersebut sudah sangat tepat, karena hakim menilai bahwa eksepsi tersebut semua masuk dalam pokok materi perkara,” jelas Naim.
Kemudian kata Naim, pihaknya dalam sidang pembuktian perkara pada agenda berikutnya akan menghadirkan saksi – saksi secara maraton,” tutupnya. (ron)











