Dilaporkan Ilyas Pandji Alam, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel Bakal Panggil MY

Senin, 2 November 2020
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com  – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan gelar perkara dan pemanggila Mawardi Yahya (MY) terkait laporan Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (2/11/2020), mengatakan, tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel akan memanggil terlapor.

“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” ujar Kombes Pol Supriadi.

Advertisements

Supriadi mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan gelar awal perkara didapati unsur pidana, maka status laporan tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Terlapor MY dipastikan akan dipanggil karena dilaporkan. Tapi tahapannya banyak. Harus memeriksa saksi dulu dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ada unsur pidananya maka akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu,” beber Supriadi.

Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam  mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Jumat (30/10/2020) sore.

Tim yang diketuai oleh Erik Ekstrada SH ini melaporkan MY yang merupakan pejabat publik di Sumsel dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kita melaporkan Mawardi Yahya atau MY Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi paslon oleh KPUD dan Bawaslu. Ketika itu memberikan sambutan di acara pernikahan warga mengatakan, jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya ‘kan bukan itu,” ujar Erik.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan di muka umum, sehingga kliennya yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang martabatnya atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.

Sementara itu, Firduas Hasbullah Kuasa Hukum Mawardi Yahya mengatakan, baru mengetahui laporan yang menimpa kliennya tersebut atas Pasal 310 KUHP.

“Aku baru dengar tadi sore kalau Bapak Mawardi Yahya dilaporkan dan setiap orang berhak melapor. Kita juga sebagai tim hukum kita siap mendampingi Pak Mawardi kalau diminta tim penyidik untuk klarifikasi juga kita siap,” jelas Firdaus.

Saat disinggung peristiwa tersebut dia menjelaskan, Mawardi sampai saat ini belum mengeluarkan statment

“Kita belum tau itu, jadi soal apa yang diucapkan oleh Pak Mawardi saat di acara penikahan itu,” jelasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.