Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polsek STL Ulu Terawas.
Keduanya Dedi Dores (32) dan Dedi Candra als Pai (20 ) ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, karena melakukan perampasan HP milik seorang pelajar Laila Sari Anggraeni (15), warga Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Usai telepon genggamnya merek Infinix dirampas, ditemani keluarganya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polres Mura.
Dalam laporannya ke petugas, peristiwa perampasan HP tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2020), sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten. Mura.
Modus kedua pelaku melancarkan aksi dengan berpura-pura menanyakan nomor HP korban, lalu dengan cekatan pelaku langsung merampas telepon genggam milik gadis belia tersebut.
Mendapati HP-nya dirampas, korban berteriak. Spontan warga beramai- ramai mengejar pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui humas membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, kedua tersangka diciduk pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Usai diciduk, keduanya diserahkan ke Polres Mura guna diproses secara hukum. (**)











