Dilaporkan 26 Jemaah ke Polisi, Direktur Utama Travel Umrah Bakal Lapor Balik

Kamis, 26 Mei 2022
Kuasa hukum Adv Dody Yuspika, SH, MH, CTL.

Laporan:  Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaporan 26 calon jemaah umrah atas dugaan penggelapan yang dilakukan Travel Holiday Angkasa Wisata, di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (25/5/2022), akhirnya berbuntut panjang.

Bacaan Lainnya

Kini giliran H Dedi Suparman selaku Direktur Utama Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata yang justru melaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu langsung diungkapkan kuasa hukumnya, Adv Dody Yuspika, SH, MH, CTL. Ia menilai beberapa poin yang dilaporkan tak sesuai dialamatkan pada kliennya.

“Klien kami merasa tercemarkan harkat dan nama baiknya akibat laporan tersebut, karena poin-poin yang dilaporkan tersebut dinilai salah alamat dan tidak dilakukan klien kami,” ucapnya.

Seperti yang dijelaskan Dody, sejumlah poin yang termuat dalam laporan dari pelapor yang perlu diluruskan. sebab berdampak merugikan terhadap kliennya tersebut.

Di antaranya, pihak travel sama sekali tidak pernah meminta biaya tambahan kepada jamaah. Pasalnya, harga paket umrah yang dibayarkan jamaah sesuai dengan yang termuat di dalam pamflet dan brosur yang disebar sebelum keberangkatan.

“Kalaupun ada biaya tambahan hal itu di luar tanggung jawab dari pihak travel, karena mereka mempunyai agen-agen yang menghimpun jamaah,” terangnya

Hal lain, setibanya di tanah air pasca-melaksanakan umrah, ke-100 jamaah termasuk 26 jamaah yang melapor dikumpulkan dan telah sepakat untuk menerima pengembalian uang masing-masing sebesar Rp1,050.000.

“Uang itu merupakan  kompensasi beberapa item yang tidak dilaksanakan selama rangkaian ibadah umroh, karena kebijakan pelonggaran Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ungkapnya.

Dody lantas merinci pengembalian itu meliputi biaya hotel untuk karantina empat hari sekembalinya ke tanah air per malam Rp350.000, di mana satu kamar dihuni dua orang, artinya setiap jamaah menerima pengembalian sebesar Rp175.000.

Lalu, ada biaya tes PCR sebesar Rp175.000, serta biaya tes antigen sebanyak dua kali sebesar Rp75.000. Sebanyak 85 jamaah sudah menerima pengembalian uang, tersisa 15 jamaah lagi yang belum menerima.

“Kalaupun ternyata yang lapor ada 26 jamaah, Dodi menyebut dari ke-85 jamaah yang sudah menerima pengembalian uang ada 11 jamaah yang justru melaporkan Dedi,” terangnya.

Di kesempatan itu juga, Dedi turut merespon penjelasan kuasa hukum pihak pelapor, Adv Amin Trass, SH yang menyebut, berpatokan kepada ketetapan pemerintah jika biaya umrah hanya sebesar Rp28 juta.

“Makanya, karena yang disetor jamaah Rp38 juta artinya ada kelebihan sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Menurut Doddy klaim itu sangat keliru, karena pemerintah hanya menetapkan batas bawah harga umrah di angka Rp28 juta.

“Karena jamaah berangkatnya di bulan Ramadhan biayanya lebih tinggi. Bahkan, jika dikulik lebih jauh pengakuan klien kami ada di antara jamaah yang dia berangkatkan tersebut digratiskan,” tegas Dody.

Hal lain, diungkap Dodi ada di antara jamaah yang sekaligus agen yang terindikasi melakukan tindak pemalsuan kwitansi serta pemalsuan data.

Untuk itu, Dody menyebut pihaknya memberikan waktu selama 1×24 jam kepada jamaah yang telah melaporkan kliennya ke polisi.

“Apabila tak kunjung ada klarifikasi dari jamaah tersebut terkait laporan mereka, besok pagi giliran kami yang akan laporkan balik mereka atas sejumlah sangkaan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu (25/5/2022) sebanyak 26 jamaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin, SH mereka melaporkan Dirut Holiday Angkasa Wisata atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

“Awalnya klien kami membayar uang umrah Rp28 juta, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Lalu, pihak travel meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya karantina, PCR dan antigen,” beber Aminuddin kepada awak media usai melapor, Rabu (25/5) lalu.

Namun, belakangan terang Aminuddin Pemerintah Arab Saudi membatalkan karantina. Mereka mempertanyakan persoalan tersebut kepada D yang justru mengarahkan agar mengurusnya ke agency bukan ke travel.

Menurur Aminuddin, sebelum dilaporkan, kliennya telah menemui pihak travel, namun tidak ada kepastian.

“Kami sudah melakukan koordinasi, namun tidak ada tanggapan. Dari itu, klien kami yang merasa dirugikan hingga mencapai Rp241.300.000, membawa masalah ini ke jalur hukum. Harapan kami, polisi segera bertindak, meminta pertanggungjawaban pihak travel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs  Supriadi melalui Kasubbid Penmas AKBP Erlangga saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan.

“Benar, laporannya susah diterima dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Erlangga, tadi sore. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.