Laporan: Henny Primasari
Indralaya, Sumselupdate.com-Fajri (21), warga Desa Pinang Lagati, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan ilir (OI), harus diamankan petugas karema melakukan pencurian di dalam Gudang Pasar, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, milik Tantowi (57), warga Desa Tanah Abang Ulu, Kecamatan Muara Kuang, Jumat (28/8/2020) dini hari.
Kapolsek Muara Kuang Ipda Hendri Rozin mengatakan, kejadian tersebut berawal pelaku masuk merusak kunci gudang kemudian mengambil dan mencuri barang – barang yang berada dalam gudang berupa 1 unit salon, 1 unit kipas angin kecil, 6 unit bohxlam lampu, 2 unit jam dinding, 1 unit teciever, 4 unit senter chas, 1 unit radio kecil, 1 unit mixcropon menggunakan kabel, 2 unit kabel chas aki, dan 2 unit kabel reciever.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4.000.000, kemudian melaporkan ke Polsek Muara Kuang untuk ditindaklanjuti,” katanya, saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Lebih jauh dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan dan didapat keterangan jika pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang.
“Setelah dipastikan Informasi tersebut benar dan akurat, kemudian personil Unit Reskrim beserta anggota untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Desa Kasah, Kecamatan Muara kuang. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Kemudian dilakukan intrograsi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang tersebut dan langsung diamankan di Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya. (**)











