Palembang, sumselupdate.com – Dengan di dampingi kuasa hukumnya RH Alex Effendi SH MH, seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, bernama Mus Mulyadi (39), mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Mus Mulyadi melaporkan tindak pidana dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh terlapor NP.
Ketika diwawancarai usai membuat laporan polisi, Mus Mulyadi mengatakan terlapor NP telah menipunya dengan menjanjikan suara mata pilih sebanyak 5000 yang disertakan dokumen KTP dan KK untuk diserahkan.
Menurut warga komplek Taman Ogan Permai, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi pada Selasa 6 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
Dimana saat pertemuan disalah satu lokasi di jalan Soekarno Hatta dan menjanjikan 5000 mata pilih untuk korban menjadi anggota DPRD, terlapor meminta imbalan uang kepada korban.
Baca juga : Oknum Polisi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Percaya dengan terlapor karena sudah kenal walau tidak lama, korban pun menuruti permintaan terlapor dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening terlapor secara bertahap. Namun sampai dengan dilaporkan, terlapor tidak bisa memenuhi janjinya untuk menyerahkan dokumen KTP dan KK kepada korban.
“Awalnya terlapor meminta Rp70 juta, tapi setelah direkap, totalnya Rp60,5 juta. Saat ditanya, terlapor selalu mengulur-ulur waktu, sampai sekarang apa yang dijanjikan oleh terlapor NP tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum korban, RH Alex Effendi SH MH, pada Selasa (30/1/2024) malam.
Diakui Alex, bahwa dirinya dan kliennya telah mencari keberadaan terlapor, namun tidak ketemu. “Terakhir bertemu di kediamannya, dan kita ketahui bahwa NP telah membela partai lain,” tuturnya.
Baca juga : Simak, Praktik Baru Penipuan Online dengan Modus Kirim Pesan ‘PPS PEMILU 2024’
Merasa telah ditipu oleh terlapor NP, kliennya pun melaporkan NP ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Antara klien kita dan terlapor hanya kenal pada saat NP mempromosikan diri bahwa bisa membantu dan mendulang suara sebanyak 5000 mata pilih, namun terakhir setelah kita telusuri suara yang diperolehnya tidak sampai 5.000 tetapi 2.800. Kami yakin karena terlapor mantan anggota DPR, dan bisa menarik mata pilih, sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” jelasnya.
Alex juga mengaku, kliennya memberikan satu buah mobil jenis Terano untuk digunakan sebagai operasional sebagai fasilitas NP.
“Akhirnya mobil kita ambil sendiri bukan dia yang menyerahkan. Artinya kami menganggap NP sengaja menghindar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikan kepada kami, makanya kami merasa tertipu kemudian melaporkannya,” pungkasnya. (**)