PALI, Sumselupdate.com
Petir Rendini (27) gagal total saat mendapat tugas mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu-shabu, lantaran saat melintas di Jalan Setuntung, Desa Sukamaju menuju Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, disergap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Minggu (14/2), sekitar pukul 16.00.
Saat digeledah petugas, dari dalam saku celana jeans pendek yang dikenakan warga Desa Tempirai Induk, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, ditemukan satu paket shabu seharga Rp2.4 juta, yang disimpan dalam kotak rokok.
Selama satu pekan ini, jajaran reskrim Polsek Talang Ubi sudah mengintai duda anak satu ini. Dikabarkan, Petir akan melakukan transaksi dengan salah satu pembeli yang ada di Pendopo. Barang haram tersebut didapat dari bandar yang berada di Desa Air Itam.
Saat diperiksa penyidik, Petir membantah dirinya sebagai pengedar melainkan hanya sebagai kurir. Namun ia sudah dua tahun menggunakan shabu, sementar jadi kurir baru tiga kali.
Diungkapkannya, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Pendopo. Dikatakannya, shabu-shabu milik D (DPO), ia hanya diupah Rp50 ribu, berikut satu paket hemat shabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIk, MSi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, menjelaskan, jika Petir merupakan target operasi jajarannya.
“Sudah dilakukan pengintaian sejak satu pekan terakhir, dari informasi di lapangan diduga akan melakukan transaksi partai besar, namun saat dilakukan penggeledahan di lokasi ditemukan. Barang bukti satu paket sedang dan paket hemat,” beber Rusli.
Dikatakannya, tersangka akan dijerat dengan UU Darurat Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (adj)