Palembang, Sumselupdate.com – Dikarenakan tergiur dengan imingi-imingi bisa meluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat Dewi Martini (53), warga Jalan Segaran Lorong Gedeng RT 007, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, harus kehilangan uang Rp90 juta.
Kasus penipuan dengan modus iming-iming bisa memasukkan jadi PNS ini terungkap saat korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (12/5).
Di hadapan petugas, Dewi menceritkan, kejadian bermula saat dia dikenalkan Marhum dengan seorang pria bernama Ir Arpan Zaini yang bisa memasukan orang menjadi PNS.
Dikarenakan, mempunyai adik dan sepupu yang belum bekerja membuatnya tertarik dan menerima tawaran terlapor untuk bertemu pada tanggal 30 Mei 2007 sekitar jam 20.00 di rumah terlapor Ir Arpan Zaini di di Lorong Rawan RT 01 Kelurahan Bagus Kuning, Plaju.
“Di sana saya menyerahkan uang sebesar Rp90 juta. Tapi sampai sekarang keluarga saya tidak masuk PNS dan dia selalu menghindar,” sebut Dewi.
“Kita sudah menerima laporan korban untuk segera ditindaklanjuti.Bila terbukti pelaku bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, SIk. (tra)











