Digerebek Subuh di Kamar Hotel, Pria di Pagaralam Simpan 860 Gram Ganja dan Puluhan Gram Shabu!

Writer: - Kamis, 19 Maret 2026
Tersangka dan barang bukti diamankan usai pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Aparat Satresnarkoba Polres Pagaralam mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar melalui penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Pagaralam, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IRFAN bin Fauzan (27) di kamar E1 Hotel Dharma Karya. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Read More

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 860 gram ganja yang dibungkus lakban kuning serta sembilan paket Shabu dengan berat bruto 78,62 gram. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas ransel milik tersangka.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah perlengkapan lain seperti plastik klip dan pembungkus tambahan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.

Kapolres Pagaralam Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, didampingi Kasi Humas Mansyur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan langsung menuju kamar yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, pelaku berada di dalam kamar dan langsung diamankan,” ujar Doris.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial Arta yang kini masih dalam pengejaran.

“Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke wilayah Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, termasuk di wilayah yang selama ini dianggap relatif aman.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts