Digerebek Dini Hari, Dua Perempuan Diduga Pengedar Shabu Diciduk di Terminal Nendagung Pagaralam

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Julia Anggun Pratiwi dan Retno Pratiwii diamankan di Mapolres Kota Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Aksi peredaran narkotika di Kota Pagaralam kembali terbongkar. Berkat laporan warga yang resah, jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat transaksi shabu di kawasan Pasar Terminal Nendagung, Selasa (13/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Pasar Terminal Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Read More

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, satu pria dan satu perempuan langsung melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diketahui bernama Julia Anggun Pratiwi dan Retno Pratiwii.

Barang bukti shabu diamankan di Mapolres Kota Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution warna merah yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,13 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat melapor. Kepolisian mengapresiasi kepedulian warga dan mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Pagaralam memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga Pagaralam tetap bersih dari peredaran narkoba.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts