Diduga Terlibat Investasi Bodong, Dua Direktur Utama Perusahaan Swasta Ditangkap Petugas

Sabtu, 11 Februari 2017
Dua direktur utama perusahaan swasta digiring petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang ke sel tahanan.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran diduga terlibat investasi bodong membuat dua pejabat tinggi PT Jantara yakni Direktur Utama Sukatma dan Direktur Operasional Noli Kusuma Atmaja diciduk Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing belum lama ini.

Read More

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada investasi bodong.

“Setelah kita selidik, ternyata benar keduanya menghimpun dana tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dari itu mereka kita tahan. Karena kalau tidak diprotek maka pemiliknya bisa kabur. Keduanya melanggar UU Perbankan dan Perdagangan,” tukasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT Jantara Mulyadi membantah, perkara yang sedang dihadapi oleh kedua kliennya merupakan investasi bodong.

Menurutnya, semua ini murni permasalahan yang intern di dalam perusahaan tersebut.

“Semua ini murni masalah internal PT Jantara. Ada salah paham antara komisaris dengan para direkturnya. Namun, keduanya sudah menemui titik terang,” kata Mulyadi, Sabtu (11/2/2017).
Menurutnya, tidak ada permasalahan dengan member PT Jantara seperti yang diberitakan media harian beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, wajar saja kalau pembayaran terhadap member mengalami permasalahan, lantaran kedua pemimpin perusahaan saat ini ditahan di Polresta Palembang.

“Ini tidak ada hubungan dengan member, kita juga berjanji kalau semuanya sudah selesai, semuanya akan kembali seperti dulu lagi. Tidak ada, yang tertunggak dan akan segera dibayarkan,” kata Mulyadi.

Masih dikatakannya, langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan karena komisaris sudah mencabut laporannya dan setuju untuk berdamai.

“Untuk selanjutnya, persoalan diserahkan kepada pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk dikabulkan atau tidak kesepakatan berdamai tersebut, Kami secara prosedur itu saja,” terangnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts