Diduga Shabu Dioplos Dengan Tawas

Senin, 21 Maret 2016
Tersangka Majid dan Suwandi diamankan Sat Narkoba, dan S diminta keterangan.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau berhasil membekuk dua tersangka Majid dan Suwandi yang diduga bandar dan pengedar narkoba di Jalan Pelita, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sekitar pukul 11.00 Wib, Senin (21/3).

Polisi juga mengamankan S yang diduga suaminya (W) adalah bandar narkoba. Uniknya, saat penggeledahan dirumah Majid, polisi mengamankan sebungkus plastik bubuk tawas yang diduga untuk dioplos dengan shabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika polisi menggerebek kediaman Majid. Disana ditemukan barang bukti pirek, bong, handphone dan satu kilogram tawas.

“Tiba-tiba datang Suwandi, dan kami periksa di kantong celananya didapati satu paket shabu. Dari pengakuan tersangka barang didapatkan dari tersangka W, lalu kami datangi rumahnya tapi tidak ada,” ungkapnya.

Petugas lalu mengamankan S, istri tersangka W yang diduga menyuruh suaminya lari saat polisi datang. “W untuk sementara statusnya hanya dimintai keterangan, namun Suwandi dan Majid adalah tersangka. Dikediaman W ditemukan barang bukti 6 plastik klip diduga bekas paket shabu, timbangan digital dan satu bal klip plastik,” bebernya. (And)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.