Palembang, Sumselupdate.com – Hasanuddin dan Rahmat Purnama yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah saling memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (21/3).
Kedua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang ini dihadapkan ke persidangan, atas dugaan perkara penyelewengan dana DAK.
Untuk 62 sekolah penerima di Palembang, sebesar Rp6,3 miliar di tahun 2012 dan Rp28,3 miliar pada tahun 2013. (pto)