Palembang, Sumselupdate.com – Bonasir, Kepala Desa Saleh Agung, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin menjadi tersangka, karena diduga telah memalsukan ijazah penyetaraan paket B, Kamis (2/2/2017).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka berawal dari laporan salah satu warga bahwa ijazah yang digunakan untuk pencalonan kades merupakan dokumen palsu.
“Sudah dicek, ternyata nomor yang tertera di ijazah paket B tersebut tidak tercatat di Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya ijazah palsu bernomor 0027475 itu digunakan tersangka untuk mengikuti pemilihan kades, yang dibuat di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
“Pendalaman masih dilakukan dan selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa, soal penetapan pasal yang akan dijeratkan ke tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Rida Rubiyani, penasihat hukum tersangka menuturkan kliennya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan terus melakukan pendampingan. (pto)











