Salut pada Langkah Kapolda Metro Jaya, Komisi III DPR: Implementasi RJ Kini Terbuka Lebar

Writer: - Minggu, 18 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Humas DPR RI)
Jakarta, Sumselupdate.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus fitnah ijasah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru hadirkan keadilan dan kemanfaatan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. 

Namun, jalan RJ kini terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.

“Kami apresiasi Kapolda  Metro Jaya  beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Komisi III, ujar Habiburokhman, juga sampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi, Eggy Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.

“Sudah terbitkan SP3,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“Hukum ditegakkan  menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts