Pagaralam, Sumselupdate.com – Hotel Orchid Pagaralam diduga melanggar ketentuan tata ruang dan izin lingkungan.
Polres Pagaralam merekomendasikan tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Kekinian Polres Pagaralam tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh hotel dan kolam Renang Orchid di Pagaralam.
Berdasarkan laporan investigasi awal, pihak hotel diduga tidak memenuhi berbagai persyaratan izin, termasuk kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dan sertifikasi operasional kolam renang.
“Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas termasuk kemungkinan pembongkaran bisa diterapkan,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, SH yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Mastoni, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Sat Pol PP dan Sat Reskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Usaha Kolam Renang, Kenapa?
Iptu Candra Kirana, SH menuturkan Polres Pagaralam telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hotel dan kolam Renang Orchid di wilayah Dempo, Pagaralam Utara.
Laporan informasi yang teregistrasi sejak Agustus 2024 ini menemukan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengganggu rencana tata kota dan fungsi ruang yang telah ditetapkan.
Menurut Iptu Candra Kirana SH, ada beberapa pelanggaran serius terkait izin dan kelayakan yang ditemukan selama penyelidikan, termasuk tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pagaralam, izin lingkungan, dan izin penggunaan air permukaan.
“Pembangunan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami menemukan bahwa lokasi hotel berada di kawasan pertanian yang seharusnya tidak dialihfungsikan,” tegas Iptu Candra.
Pihak hotel juga diduga melanggar aturan terkait izin bangunan gedung (PBG), yang tidak dapat diterbitkan karena ketiadaan rekomendasi tata ruang dari Dinas PUTR.
“Dengan tidak adanya PBG, hotel tersebut juga tidak memiliki sertifikat layak operasi untuk bangunan dan kolam renang yang digunakan,” tambahnya.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Asal Lahat Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Pagaralam
Sesuai dengan rencana tindak lanjut, pihak Polres Pagaralam akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Langkah ini juga diikuti dengan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pagaralam untuk mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan guna memulihkan fungsi lahan sesuai rencana tata ruang yang berlaku.
Kasi Humas Polres Pagaralam, AKP Mastoni menambahkan langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga keselarasan pembangunan dengan peraturan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Polisi tidak akan membiarkan pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak tatanan dan fungsi lahan ini. Semua tindakan akan diambil sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Pastinya, saat ini, Polres Pagaralam telah menerbitkan laporan polisi untuk meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini dan memeriksa para saksi.