Diduga Berzinah Berulang Kali, Oknum Pejabat Pemerintahan di OKU Selatan Dilaporkan Istri ke Polisi

Writer: - Senin, 18 November 2024
Diduga Berzinah Berulang Kali, Oknum Pejabat Pemerintahan di OKU Selatan Dilaporkan Istri ke Polisi

Palembang, Sumselupdate.com- Diduga melakukan perzinahan, seorang pejabat pemerintahan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Provinsi Sumatera Selatan, berinisial JA dilaporkan istrinya Yunita Tri Kumalasari (37), ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (15/11/2024) siang.

Yunita warga asli Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKUS, melaporkan suaminya karena merasa sakit hati atas tindakan yang dilakukan JA karena telah melakukan perzinahan berulang kali sejak tahun 2022, dengan seorang perempuan inisial MZ.

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun, Yunita mengetahui perbuatan zina suaminya dengan pelakor MZ, terjadi di sebuah hotel di kota Palembang, pada 2 Januari 2023 lalu. Dan terakhir pada tahun 2024 ini, Yunita diberitahu oleh temannya yang melihat video di media sosial bahwa MZ sedang berzina dengan suaminya.

Kesal dan sakit hati suaminya kembali melakukan perzinahan, Yunita dengan di dampingi kuasa hukumnya Mardiana SH MH, memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Saat dihubungi wartawan, pada Senin (18/11/224) pagi, Mardiana SH MH, membenarkan dirinya selaku kuasa hukum dari kliennya Yunita, mendampingi membuat laporan polisi atas tuduhan tindak pidana perzinahan.

“Kami baru membuat laporan polisi, yang dilaporkan adalah suami dari klien kami, karena diduga sudah berzinah dengan perempuan lain,” jelas Mardiana.

Sampai saat ini, diakui Mardiana, pihaknya belum menerima panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada penyidik dan kedua belah pihak, baik dari klien kami maupun terlapor suaminya. Yang kami harapkan, setelah dibuatnya laporan polisi, tegakkan keadilan. Apalagi yang merusak nama baik instansi dan keluarga, harus ditindak tegas,” terangnya.

Laporan polisi yang dibuat Yunita Tri Kumalasari, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.

Sementara itu, Yunita mengaku suaminya sudah pernah membuat pernyataan resmi berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Tapi di tahun 2023 dia ketahuan lagi, dan tahun ini, ketahuan lagi dari media sosial, ada teman yang melihat video MZ (pelakor) dan suami saya sedang berzina, MZ upload di close friend media sosialnya. Sekarang saya tidak tahan lagi, sudah terlanjur sakit hati, jadi saya buat laporan polisi,” tukasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts