Baturaja, sumselupdate.com – Untuk pengendara di Ogan Komering Ulu (OKU), saat ini tidak bisa lagi Uji KIR atau uji berkendara kendaraan roda empat.
Pasalnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian Kendaraan Kabupaten OKU saat ini belum bisa melayani uji berkala 6 bulan sekali atau sering disebut Kir itu.
Saat ini UPT tersebut hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Kir untuk memperpanjang di daerah lain.
“Tidak bisanya para pemilik kendaraan untuk memperpanjang uji berkala di UPT Balai Penguian Kendaraan OKU karena UPT tersebut masih belum terakreditasi dari kementrian perhubungan”, sebut Dafit C A,Ma,PKB selaku Kepala UPT Balai Pengujian Kabupaten OKU saat dikonfirmasi Senin (14/1/2019).
Dikatakan Dafit, UPT yang dipimpinnya tersebut masih menunggu pihak Kementrian Perhubungan untuk melakukan pengecekan terhadap alat-alat yang ada di UPT tersebut. ”Sudah kita ajukan, tinggal menunggu pihak Kementrian saja turun untuk melakukan pengecekan yang jadwalnya dalam bulan Januari ini,” kata Dafit.
Dafit menambahkan jika Kementrian menerapkan 3 jenjang akreditasi untuk Balai Pengujian Kendaraan yakni akreditasi type C hingga tertinggi type A, ”Untuk OKU sendiri baru mengajukan seluruh alat yang kita miliki untuk dicek, seperti alat pengukur emisi, lampu, kincup roda depan, rem, berat hingga spido meter,”tambah Dafit.
Lebih lanjut Dafit menegaskan, dirinya yakin jika akreditasi type C sudah dalam genggaman mengingat 3 alat yang dimiliki UPT yang dipimpinnya tersebut sudah dinyatakan baik oleh Ombudsman.
”Kalau dulu cukup dengan kalibrasi alat sudah bisa, sekarang harus ada akreditasi, minimal 3 alat yang lulus uji. Kalibrasi atau pengecekan alat sesuai standar yang ditentukan undang-undang,”imbuh Dafit.
Sementara itu, saat ditanya bagaimana tanggapanya dengan keluhan masyarakat yang harus membayar double untuk menguris uji berkala tersebut. Mengingat warga yang akan memperpanjang uji berkala harus membayar surat rekomendasi dari UPT sini dan kembali membayar ke UPT lain sesuai rujukan?
Dafit menjelaskan jika semua itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika UPT-nya tidak memungut biaya untuk surat rekomendasi maka tidak aka nada pemasukan untuk pemerintah daerah.
“Ya kita harus menjaga PAD Kabupaten OKU, dan itu juga sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kalau kita tidak mengambil biaya surat rekomendasi, ya tidak ada pemasukan untuk PAD OKU,” pungkasnya. (wid)











