Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Sumsel secara resmi menyampaikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Jakabaring Sport City (JSC), Kamis (27/4/2017).
Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel, H A Syarnubi, SP, MM mengatakan, pembahasan pansus ini dimulai sejak Januari lalu bersama mitra kerja Sekda Sumsel , BPKAD, Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel.
Setelah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap raperda ini, maka Pansus I DPRD Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus I juga merekomandasikan dalam menentukan dan penetapan komisaris BUMD PT JSC haruslah orang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan memahami menajemen perusahaan secara komperhensif dan professional.
Selain mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pendirian BUMD PT JSC juga sebagai pelayanan publik dalam upaya peningkatan prestasi olahraga bagi masyarakat Sumsel.
“Dengan pendirian BUMD PT JSC ini secara tidak langsung akan menyerap tenaga kerja, untuk itu diharapkan, dalam melakukan rekruitmen agar mengutamakan putra daerah Sumsel,” katanya.
Serta dalam menentukan pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama melalui penanaman modal saham adalah pihak yang benar-benar bonafit dan memiliki klasifikasi serta kemampuan yang teruji dan terukur. (ery)