DPR Sahkan RUU Sistem Perbukuan

Kamis, 27 April 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). RUU yang terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dan mengusung semangat menjadikan buku yang murah, bermutu dan merata tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam laporannya pada Rapat Paripurna menjelaskan potret minat baca yang rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan.

Read More

“Apalagi data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk,” ujar Riefky, seperti dilansir laman dpr.go.id.

Permasalahan literasi tersebut, lanjut Riefky, mendorong Komisi X DPR RI menyusun RUU Perbukuan yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, keterjangkauan harga, dan akses yang merata. Terlebih amanat Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (5) juga telah menegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.

“Upaya pembangunan dan peningkatan budaya literasi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global, untuk itu diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu,” jelas Riefky.

Riefky menambahkan, pokok-pokok dalam RUU itu pertama menjamin ketersediaan buku bermutu, murah dan merata, baik buku umum maupun buku pendidikan, dalam hal ini buku teks utama dan buku teks pendamping.

“Untuk itu diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku teks utama tanpa dipungut biaya yang akan digunakan dalam proses pembelajaran Wajar 9 Tahun dan Wajar 12 Tahun,” jelasnya.

Kemudian, menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar dan pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta memberi peluang tumbuh kembang dunia perbukuan. Berikutnya, diatur juga tugas dan fungsi serta Kedudukan Pemerintah, Pelaku Perbukuan, dan Masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

Pengesahan RUU ini juga disebutnya merupakan momentum yang tepat, karena baru saja Hari Buku Sedunia dirayakan pada tanggal 23 April 2017, dan menjadi kado bermakna pada peringatan Bulan Buku Nasional, 17 Mei 2017 nanti.

Usai laporan tersebut disampaikan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat langsung menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota dewan pun menjawab setuju dan RUU itu pun disahkan menjadi undang-undang. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts