Datangi Polda Sumsel, Forum Umat Islam  Sumsel Dorong Percepatan Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Senin, 15 Mei 2023
Forum Umat Islam Sumsel mendatangi Polda Sumsel.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Status penangguhan yang diberikan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terhadap tersangka Lina Mukherjee, rupanya memantik kegelisahan sejumlah umat muslim di Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Hal itu terlihat seperti hari ini sejumlah umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat Islam  Sumsel mendatangi Polda Sumsel, Senin (15/5/2023).

Kedatangannya guna mendorong penyidikan terhadap perkara dugaan pelanggaran ITE dan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee mendapat titik terang.

“Kami hadir untuk mendorong Polda Sumsel melakukan percepatan penyidikan dalam kasus pelanggaran UU ITE dan Penistaan Agama dengan tersangka Lina Mukherjee,” ucapanya.

Hal itu juga didasari oleh pihak pelapor yang tak lain merupakan warga palembang yang diketahui adalah Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin.

“Mau tidak mau, kami tokoh di Sumatera Selatan juga harus memback up saudara kita yang membuat laporan,” ucapanya.

Seperti diketahui kasus yang menjerat Lina Mukherjee ini masih dalam proses penyidikan, bahkan Lina Mukherjee juga sudah menjalani berita acara  pemeriksaan (BAP) tambahan ketika melaksanakan wajib lapor perdananya beberapa waktu lalu.

Dengan arti dalam kasus ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee meski sudah berstatus tersangka.

Apalagi alasan memulangkan Lina saat menjalani pemeriksaan pertamanya akibat penyakit maag kronis yang diidap oleh tersangka.

“Sesungguhnya dibalik Lina ini ada siapa. Ada tangan-tangan kuat yang memback up Lina ini dalam rangka menciptakan Api-api dalam rangka chaos, sebab yang kami khawatirkan arus bawah ini masih mendesak, hingga vonis persidangan,imbuhnya.

Belum lagi, disampaikan Umar Said kini kabar yang diterimanya dari pihak pelapor justru didesak untuk melakukan perdamaian dengan Lina Mukherjee.

“Ini sama halnya dengan mengkriminalisasi pelapor, sampai pelapor ini menarik diri damai dengan Lina pasti banyak orang berkata ada apa dengan terlapor,” tuturnya.

Umar Said juga menyampaikan kedatangan pihaknya juga berharap Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee yang diketahui mendapat sangkaan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami juga meminta Polda Sumsel juga melakukan penahanan, sebab Lina ini juga pasca jadi tersangka ini masih aktif bersosial media yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” terangnya.

Terlepas itu, kedatangan sejumlah umat muslim di palembang yang hendak melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumsel hari ini dibatalkan.

Hal itu lantaran dari informasi yang diterima bahwa Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tengah mengikuti kegiatan Kemenparekraf RI yang tengah berkunjung ke Kampung Ari, di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

“Meski hari ini tidak jadi bertemu, kami usahakan nantinya tetap akan bertemu dengan Kapolda Sumsel agar kasus ini ada titik terang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap Lina Mukherjee.

Seperti yang diterangkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, yang menjelaskan selain wajib lapor kedatangan Lina Mukherjee juga kembali untuk dilakukan BAP tambahan.

“Ada sekitar 15 pertanyaan dalam BAP tambahan tadi,” ujarnya.

Menurut Agung, perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.

“Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam ditempat, kita masih melakukan penyidikan dan sesegeranya kita limpahkan ke kejaksaan,” ucap angkatan Akpol 98. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.