Palembang, Sumselupdate.com – Wawi (40), warga Jalan Ki Marogan, Lorong Keluarga, RT 15 RW 04, Kecamatan Kertapati, Palembang, pasrah divonis Majelis Hakim 5 tahun 6 bulan dengan Subsidair 3 bulan, karena terbukti telah menyimpan shabu-shabu milik temannya. Dalam persidangan, ia mengakui perbuatannya itu.
Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH ini, terdakwa sempat memohon keringanan hukuman. Majelis Hakim pun mengabulkannya, dengan memberi keringanan dari 7 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan dengan Subsidair dari 6 bulan menjadi 3 bulan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya yang meresahkan warga. Sementara yang meringankannya, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan. Ia pun, mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
Melansir laman SIPP PN Palembang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Indriya Setyawati, SH, Minggu (26/7/2020) lalu, sekitar Pukul 16.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Dedi (DPO) di Pull Mobil yang ada di depan rumah terdakwa. Saat itu terdakwa diberikan 1 paket narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu oleh Dedi (DPO), sebagai ucapan terimakasih karena telah menjaga mobil truck yang telah ia titipkan kepadanya.
Karena shabu tersebut belum digunakannya, terdakwa menyimpannya di bawah pecahan genteng di perkarangan belakang rumah, yang hanya berjarak 1,5 meter dari pintu belakang. (Ron)











