Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam jumlah cukup besar.
Terungkapnya kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan KH Syech Yahya, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, kabupaten Muaraenim pada Senin (11/3/2024).
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo mengungkapkan penangkapan terjadi di siang hari.
Di mana dari informasi masyarakat pada pukul 12.30 WIB ada transaksi narkoba. Informasi tersebut tidak disia-siakan dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah beberapa waktu melakukan observasi, akhirnya pada pukul 14.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Hasilnya penggerebekan kita berhasil menangkap seorang pria yang berinisial GP (21) pelaku penyalahgunaan narkoba shabu,” ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu (13/3/2024).
Dalam penyergapan itu, menurut Kasat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 12,26 gram dan satu unit ponsel merk Redmi Note 10S warna biru.
Kasat menuturkan pelaku GP dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Melihat peristiwa ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungannya. Melalui laporan warga, polisi bisa segera melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada,” ujarnya. (**)