Dana Desa Tak Dikerjakan, Kajari OKUT Angkat Bicara

Rabu, 7 September 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH, M. Hum.

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Sampai saat ini ada tujuh desa di OKU Timur yang belum merealisasikan dana desa yang sudah diterima untuk dilakukan pekerjaan fisik.

Read More

Hal itu langsung ditanggapi serius oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH, M. Hum. Akmal Kodrat menyayangkan, dana desa yang sudah diterima oleh desa namun belum dikerjakan akan membuat perputaran anggaran negara tidak efektif, padahal pemerintah pusat sudah berupaya mengingatkan jajaran pemerintah untuk segera melakukan penyerapan anggaran agar tidak terjadi inflasi.

“Ini salah satu contoh bagaimana anggaran dana desa mengendap tidak diserap,” ungkap Akmal, Rabu, (7/9/2022).

Dikatakan Akmal, semestinya Dinas PMD OKU Timur terus melakukan check dan ricek, karena sudah menjadi tugas dari PMD untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

“Sudah ada tahapan ada PMD, ada inspektorat yang terlebih dahulu memonitor, agar pembangunan dana desa tidak salah gunakan,” jelas Kajari OKUT ini.

Diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat di Kecamatan Semendawai Suku III, mempertanyakan realisasi dana desa untuk pekerjaan fisik tahap II hingga saat ini belum dikerjakan.

Padahal pencairan dana desa tahap II tersebut sudah cukup lama cair dan telah di terima oleh desa pada bulan Juli 2022 kemarin.

Diketahui, ada tujuh desa yang belum melakukan pembangunan fisik dana desa tersebut diantaranya, Desa Karang Endah, Taraman, Taman Agung, Sriwangi, Suka Mulya, Tamanharjo dan Desa Cahaya Negeri.

Menurut keterangan warga sekitar, beberapa desa tersebut memang sudah ada yang meletakan material untuk pembangunan fisik. Namun, hingga saat ini belum juga direalisasikan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts