Dana 107 Kelurahan Palembang Dipangkas Rp100 Juta, Ini Alasannya

Kamis, 11 Februari 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Meski pemerintah pusat tidak lagi menganggarkan dana kelurahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap mengalokasikannya dari APBD, tapi nilainya dipangkas 50 persen dari sebelumnya Rp200 juta perkelurahan.

Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Pemkot bakal tetap menganggarkan dana kelurahan di 107 kelurahan, meski tidak lagi disupport anggaran pusat. Dana kelurahan ini pun akan di anggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Tahun ini jumlah anggaran yang akan diterima setiap kelurahan sebesar Rp100  juta. Dari jumlah kelurahan yang ada sebanyak 107 maka total anggarannya ada Rp107 Miliar,” katanya.

Penganggaran dana kelurahan memang ada perintah atau arahan pusat. Sehingga Pemkot Palembang harus tetap menganggarkan dana kelurahan di 2021 walau tidak lagi ada dari pusat, karena murni APBD.

“Kalau tahun lalu jumlahnya sekitar Rp200 juta, kalau tahun ini berkurang separuhnya jadi sekitar Rp100 juta yang bakal di terima kelurahan,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika ini murni APBD, maka setelah DPA disahkan maka sudah bisa digunakan atau termasuk dari rencana masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan dan kelurahan.

“Peruntukkan dana kelurahan ini ada sesuai aturannya, yakni sesuai Permendagri, di antaranya untuk perbaikan jalan lingkungan,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.