Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang dan Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), resmi memperpanjang libur siswa mulai PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, sanggar belajar (SKB), dan SMA/SMK hingga tanggal 25 April 2020.
Kebijakan belajar di rumah ini bagi siswa negeri maupun swasta seluruh tingkatan maupun kursus-kursus, diberlakukan lantaran untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H.Ahmad Zulinto, SPd, MM, Rabu (1/4/2020), mengatakan, belajar di rumah yang semula ditetapkan dari tanggal 30 Maret 2020 sampai 04 April 2020 diperpanjang satu minggu ke depan.
Menurut dia, belajar di rumah ini terhitung tanggal 30 Maret 2020 sd 25 April 2020, sesuai dengan arahan Walikota Palembang H Harnojoyo.
Zulinto meminta bagi guru- guru agar dapat berperan aktif dalam memberikan tugas-tugas lanjutan kepada peserta didik, baik melalui media dalam jaringan (Daring), WhatsApp (WA) dan sebagainya.
Untuk kepada orang tua Zulinto mengimbau, agar dapat membimbing anak-anaknya belajar di rumah, serta membatasi ruang gerak anak-anak untuk tidak beraktifitas di luar rumah.
Zulinto menegaskan, meski diliburkan, peserta didik diminta untuk tetap efektif belajar di rumah melalui kelas jauh, dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas yang dikembangkan oleh Pustekom Pusdatin Kemendikbud, di bawah pemantauan guru dan orangtua.
Selain itu dia juga meminta agar membiasakan mencuci tangan. “Untuk sementara waktu menghindari kebiasaan berpelukan dan mencium tangan,” tegasnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Fahlevi. Dia mengatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jenjang setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri maupun swasta di Sumsel tetap melakukan di rumah, sampai dengan 25 April 2020.
“Untuk itu satuan pendidik diharapkan dapat memonitor dan mematikan siswa belajar di rumah,” katanya.
Kemudian, setiap kepala satuan pendidik melaporkan kegiatan kegiatan bellajar siswa secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui bidang terkait.
Kemudian, tetap menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di lingkungan dalam maupun luar satuan pendidikan. Seperti; seminar, studi wisata, perpisahan, dan kegiatan sejenis lainnya. (edo)











