Daftar CPNS Hanya Lewat Situs Resmi BKN

Senin, 17 September 2018
Ilustrasi Lowongan Kerja

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sistem pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui laman resmi sscn.bkn.go.id. Pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi ditiadakan.

Proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN), baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). BKN telah mengantisipasi jumlah peserta seleksi yang diprediksi sebanyak 6 juta orang.

Berdasarkan evaluasi seleksi CPNS tahun lalu, permasalahan terjadi ketika pelamar menginput lowongan. Para pelamar biasanya kesulitan memperbarui data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK).

“Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap,” kata Bima seperti dikutip dari laman metrotvnews.com.

Bima yang juga Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menambahkan, lokasi tes direncanakan akan dilaksanakan di 176 tempat yang terdiri dari kantor BKN pusat, 14 kantor regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang juga bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Untuk persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing instansi sedang memasukkan seluruh formasi,” ungkap Bima.

Dengan demikian, situs resmi sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.

Pendaftaran akan dibuka 19 September. Perihal syarat administrasi pendaftaran, Bima mengimbau seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.

Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing. Sementara, total formasi yang tersedia pada CPNS 2018 ini ada sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah). (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.