Jubir MA: Yang Perlu Dikritisi Itu UU Pemilu

Senin, 17 September 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD bukan merupakan putusan yang mencerminkan pro akan prilaku koruptif.

“Tidak sama sekali pro terhadap tindakan koruptif, bahkan Mahkamah Agung mengharapkan tidak ada lagi tindakan koruptif di Indonesia, karena muaranya ke Mahkamah Agung perkara-perkara korupsi nanti juga ke MA, baik perkara kasasi atau PK (peninjauan kembali)nya,” ujar Suhadi dikutip dari kompas.com, Senin (17/9/2017).

Read More

Suhadi mengatakan, majelis hakim melihat bahwa larangan menjadi caleg untuk mantan narapidana korupsi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Dianggap bertentangan, karena Undang-Undang Pemilu tidak mengatur larangan tersebut. Sedangkan PKPU, merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.

“Sebetulnya yang perlu dikritisi sumbernya itu disitu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017), MA ibarat dia memegang kunci dengan gemboknya pas atau tidak meluruskan bahwa bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017,” tutur Suhadi

“Disitu dikatakan asal sudah lima tahun dia menjalani pidana kemudian Judicial Revie (JR) di MK di MK tidak perlu lima tahun tapi harus diumumkan ke publik bahwa dia mantan napi tipikor,” sambung Suhadi.

Suhadi berharap putusan MA nantinya bisa ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan akan putusan tersebut. “Harapannya putusan itu ditaati pihak-pihak yang tersangkut, karena itu keputusan pengadilan hukum,” kata Suhadi.

Lebih lanjut, tutur Suhadi, salinan putusan MA setelah dikoreksi akan di upload di direktori keputusan Mahkamah Agung supaya bisa dibaca untuk khalayak umum. “Setelah dikoreksi baru di taruh di informasi perkara di direktori Putusan MA,” tuturnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

“Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi sebelumnya.

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts