Rektor UAI Nilai Penandaan Caleg Eks Koruptor Agar Masyarakat Tak Salah Pilih

Minggu, 23 September 2018
Ilustrasi surat suara (Sumselupdate/ist)

Jakarta, Sumselupdate.com — Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia Asep Saefudin mendukung calon legislatif eks koruptor ditandai di surat suara. Kendati, belum ada payung hukum yang mengaturnya.

“Kalau secara hukum tidak ada, tapi ditempelin saja mantan koruptor biar masyarakat paham. Biar tahu saja jangan dipilih lah,” kata Asep Saefudin di lingkungan Kampus Al-Azhar, Sabtu, (22/9/2018) kemarin. Demikian dilansir Kompas, Minggu (23/9/2018).

Read More

Asep mengatakan, sudah sepantasnya hak politik para mantan napi korupsi dicabut. Ia menilai para mantan koruptor tak layak masuk komplek parlemen.

“Kami melihat lebih kepada esensinya, bahwa sesorang mantan koruptor itu membawa penyakit, sehingga ya kalaupun sudah tobat ya resikonya begitu ya hak-haknya berkurang karena pernah berprilaku tidak baik,” ucap dia.

Namun, Asep menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya memperbolehkan napi korupsi hanya bersikap mengacu undang-undang. Bagi MK, kata dia, belum ada penjelasan dalam undang-undang soal pelarangan mantan koruptor nyaleg.

“Di dalam undang-undangnya memang tidak disebutkan mereka yang sudah terkena pidana korupsi tidak diperbolehkan mencalonkan. Nah akhirnya memang KPU yang punya inisiasi ke situ,” pungkas dia.

Eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Kepastian itu didapat usai MA mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 dan 26 tahun 2018. Butir pasal itu mengatur larangan eks napi korupsi nyaleg.

MA menilai PKPU tidak sesuai dengan UU Pemilu. Kemudian, dua PKPU itu juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang caleg eks koruptor itu mengumumkan statusnya kepada publik

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018. Pemohon atas nama Wa Ode Nurhayati, dan dan KPU menjadi pihak termohon. Putusan ini diketok oleh tiga Hakim Agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.(kpc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts