Soal Putusan MA Mantan Koruptor Boleh Nyalon, KPUD PALI Tunggu Langkah Teknis KPU RI

Minggu, 16 September 2018
H. Hasyim, Ketua KPUD PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam bursa pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019, KPUD Kabupaten PALI mengaku akan menunggu teknis dari KPU RI.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Selain itu, pertimbangan hakim bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan MA, paling tidak putusan ini menghilangkan polemik di tengah masyarakat dan para pihak lainnya, baik itu stakehoder, KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas. Tapi untuk pelaksanaan kita masih menunggu juknis dari KPU RI,” ucap H Hasyim, Ketua KPUD PALI, Minggu (16/9/2018).

Terkait adanya nama Bacaleg di Kabupaten PALI yang diduga mantan terpidana korupsi, tetapi karena pada saat penetapan Dafrar Calon Sementara (DCS) terganjal aturan itu yang akhirnya mengundurkan diri, H Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan dari KPU RI yang disampaikan ke KPU provinsi selanjutnya diteruskan ke KPUD kabupaten/kota.

“Memang ada beberapa nama Bacaleg, satu atau dua orang yang pernah mendaftar, tetapi mengundurkan diri, namun dengan adanya putusan MA tersebut, apakah yang bersangkutan boleh daftar lagi atau tidak?, atau kalau memang akan mendaftar lagi, apakah waktu tahapan tidak terganggu?, nanti kita menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.