Timika, Sumselupdate.com – Setelah berhasil mengamankan Anan Nawipa, salah satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey, Ops Satgas Damai Cartenz merilis enam nama lainnya yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Pengungkapan enam nama pelaku lainnya terungkap setelah Anan Nawipa diperiksa tim Penyidik Ops Damai Cartenz di Mako Ops Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5/2024).
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Anan Nawipa terungkap ada enam anggota KKB yang terlibat langsung dalam aksi penembakan Danramil Aradide.
“Jadi tadi siang itu dia (Anan Nawipa) kita terbangkan dari Paniai ke Nabire lanjut ke Timika. Setelah kita lakukan pemeriksaan awal di Timika, dia (Anan) mengaku melakukan aksi penembakan terhadap Danramil Aradide bersama dengan 6 rekannya,” ungkapnya.
Keenam nama pelaku adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.
“Jadi kalau dengan Anan Nawipa berarti pelakunya ada 7 orang. Namun yang sudah terungkap identitasnya baru 6 orang. Mereka ini adalah bagian dari KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai pimpinan Osea Satu Boma yang bermarkas di Daerah Kebo, Kabupaten Paniai, Papua Tengah,” tuturnya.
“Kalau Anan sendiri mengaku dirinya sudah 1 tahun bergabung dengan kelompok ini,” lanjut Faizal.
Dia juga menuturkan Anan melakukan aksi penembakan terhadap Danramil Aridade karena kelompoknya sangat membenci aparat TNI-Polri.
“Pengakuan Anan seperti itu, mereka (KKB) sangat membenci kami anggota TNI-Polri. Namun sampai saat ini dia (Anan) belum menjelaskan mengapa kelompoknya membenci kami TNI-Polri,” jelas Faizal.
Fakta lainnya, diketahui Anan Nawipa ini merupakan DPO Polres Nabire atas kasus kejahatan curanmor dan penjambretan.
“Laporan dari Polres Nabire, Anan ini terlibat dalam aksi curanmor sebanyak 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah dua kasus. Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap Polres Nabire, tetapi berhasil melarikan diri,” ungkap Faizal.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui Anan ternyata memiliki kedekatan dengan Alm Oktovianus, korban yang sering memberikan sembako kepada Anan untuk diberikan kepada keluarga Anan yang berada di kampung Ekadide.
“Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Kita masih dalami apakah ada motif lain dalam aksi pembunuhan ini,” tutup Faizal.
Atas perbuatannya, Anan Nawipa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya Ops Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap Anan Nawipa pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIT, di Kampung Bapauda Paniai.
Anan ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tewasnya Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey.